Pelaku pemalak Mobil, ditangkap Polisi

oleh -1485 Dilihat
Foto Istimewa
Company Logo

Akibat perbuatannya, pelaku berserta barang bukti di amankan di Mapolsek Pakusari, guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 53 ayat (1) Jo 368 ayat (1), (2) KUHP tentang percobaan pemerasan dengan ancaman. (Gik/Yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.