Akibat perbuatannya, pelaku berserta barang bukti di amankan di Mapolsek Pakusari, guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 53 ayat (1) Jo 368 ayat (1), (2) KUHP tentang percobaan pemerasan dengan ancaman. (Gik/Yud)
Pelaku pemalak Mobil, ditangkap Polisi
oleh Pelita Online.id









