Pelaku Penculikan Anak Umur 4 Tahun di Malang Minta Tebusan 150 Juta, Ditangkap di Dau Batu

oleh -195 Dilihat
Keterangan foto : Konferensi Pers penangkapan Pelaku Penculikan anak berumur 4 tahun di Halaman Polresta Malang (Istimewa)
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.id – Andre (35) pelaku penculikan anak balita berusia 4 tahun dan pemerasan terhadap orang tua korban di Malang ditangkap Satuan Reskrim (Reserse Kriminal) Polresta Malang dan Polres Batu di kecamatan Dau Batu.

Kapolresta Malang Kombespol Nanang Hariyono saat Konferensi Pers di halaman Polresta setempat Sabtu (24/05/2025) mengatakan, modus operandi, pelaku (Andre) berpura pura menelpon ibu korban dengan alasan ada urusan Bisnis, tujuannya agar si ibu keluar rumah.

“Begitu si ibu keluar, pelaku menculik korban dan membawa kabur ke arah Kecamatan Dau Batu dengan ancaman senjata tajam,” ujar Nanang.

Kemudian lanjut Nanang, pelaku kembali menelpon ibu korban dan meminta uang tebusan 150 juta. Mendapat ancaman Ibu balik dan mendapati anaknya tak ada di rumah.  Cemas dia menyepakati penelepon.

“Ibu korban, membayar secara bertahap, awalnya sebesar 20 juta dan sisanya di transfer
melalui Qris,” lanjutnya.

Dan akun Qris yang digunakan oleh tersangka  kata Nanang, diketahui akun milik Judol (Judi Online). Untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan. Untuk tersangka pihaknya menjerat dengan UU perlindungan anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Wakapolresta Malang AKBP Oscar, menjelaskan pelaku tertangkap setelah Ibu korban melapor ke Polres Malang. Setelah melakukan interogasi, Satuan Reskrim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku.

Company Logo

“Penyelidikan dilakukan dengan cara melacak nomor hp tersangka, saat itu tim reskrim kami melakukan pengejaran ke titik lokasi di kota Batu dan berkoordinasi dengan Polres Batu, dan tersangka berhasil diamankan,” Tandasnya.

Pewarta : Genes Prateduh S
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.