Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, jika hasil keputusan ketiga daerah tersebut tidak berlanjut, kata Itqon, kemungkinan akan dilakukan pelantikan serentak 18 Febuari 2021. Namun, jika putusan tersebut diteruskan maka akan ada penundaan.
”Kalau memang ketiga daerah tersebut tidak akan dilanjutkan, maka akan ada pelantikan serentak. Kalau ternyata lanjut akan ditinggal,” terangnnya
Oleh karena itu, Lanjut Pria asal kecanatan Kalisat ini bahwa utuk menghindari adanya kekosongan jabatan dan pemerintahan akibat penundaan maka, sesuai aturan yang ada Pelaksana haria (Plh) Bupati akan di isi oleh Sekertaris Daerah (Sekda).
” Oleh karena itu pertanggal 18 Pebruari ini gubernur akan mengeluarkan SK pelaksana harian (Plh) Bupati yang secara otomatis akan dijabat oleh Sekda,”jelasnya.










