Selain itu, juga terdapat kebijakan Bupati Jember untuk memberikan keringanan pembayaran pajak selama masa Pandemi berlangsung.
“Dengan kondisi itu masih bisa dimaklumi, jika terjadi penurunan,” Kata Hendra
Hendra berharap agar masyarakat desa yang masih ada tunggakan pembayaran PBB segera melunasinya. Dia, jika hal tersebut dibiarkan terus. maka otomatis pajaknya akan membengkak.
“Kalau desa itu pasti menyetor, biasanya pemilik tanah itu yang tidak segera membayarnya, kami berharap agar segera melunasi.” Harapnya








