
Jember, Pelitaonline.co – Pemdes Sumberrejo Kecamatan Ambulu gelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Validasi dan Finalisasi data Keluarga Miskin Calon penerima BLT-DD Tahun anggaran 2021, di kantor desa setempat, Selasa (26/1/2020)
Dalam Musdes, Sekretaris desa (Sekdes) Sumberrejo Sariyono mengatakan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) tidak boleh mencoret penerima Bantuan Sosial (Bansos) lebih dari satu alias Double. Sebab, kewenangan tersebut hanya bisa dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember.







