Jakarta,Pelitaonline.id – Pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar, grup perusahaan, hingga individu berpenghasilan tinggi mulai tahun 2027. Langkah ini dilakukan untuk menjaga penerimaan negara tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global dan turunnya harga komoditas.
Kebijakan tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Pemerintah menilai pengawasan kepatuhan pajak perlu diperkuat agar target penerimaan negara dapat tercapai dan kondisi APBN tetap sehat.








