Pembuatan KIA, bagi anak yang berusia satu bulan dan harus sudah memiliki Akte kelahiran sedangkan di atas lima tahun harus disertai foto.
” Untuk yang berusia satu bulan hingga sebulan hingga lima tahun cukup menunjukan Akte kelahiran,” tambah Isnaini.
Data Dispendukcapil Jember yang wajib memiliki KIA kata Isnaini sebanyak 600.764 anak. Namun, hingga hari ini yang sudah memiliki kurang lebih sekitar 290.000 anak.
” Padahal salah satu syarat kota layak anak, harus memberikan perhatian lebih, salah satunya mendata identitas mereka,” katanya.








