JEMBER, Pelitaonline.ID – Ketika hukum dinilai berjalan lamban, pelaku bebas melenggang. Kasus pemerkosaan mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menjadi potret buram lemahnya mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual di akar rumput.
Korban, SF (21), seorang mahasiswi yang tinggal seorang diri di Kecamatan Balung, melaporkan SA (27), tetangganya sendiri, ke Polsek Balung pada Rabu (15/10/2025). Peristiwa memilukan itu terjadi sehari sebelumnya, Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan, pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela saat korban tertidur.
Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku mencekik serta memukulnya hingga menyebabkan luka lebam di wajah dan lengan. Di bawah ancaman akan dibunuh, korban akhirnya dipaksa menuruti kehendak pelaku. Kepada korban, pelaku bahkan mengaku telah merencanakan aksinya dan menenggak minuman keras sebelumnya.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan segera, korban justru menghadapi respons yang mencederai rasa keadilan. Pagi harinya, SF melapor ke kepala desa. Bukannya mengupayakan keamanan korban, sang kepala desa justru menyarankan penyelesaian kekeluargaan dengan menawarkan pernikahan antara korban dan pelaku, sebuah ironi yang menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman aparat desa terhadap kekerasan seksual.
Tawaran itu ditolak korban mentah-mentah. Tanpa pendampingan dari pihak desa, korban akhirnya mendatangi Polsek Balung bersama sejumlah kerabatnya. Sayangnya, saat aparat menuju rumah pelaku, pemuda 27 tahun itu telah kabur. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Kasus ini kini tengah dikawal oleh LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember. Ketiganya sepakat bahwa keterlambatan penanganan oleh aparat menjadi salah satu faktor utama lolosnya pelaku.
“Penanganan awal yang lamban membuat pelaku bebas bergerak dan kabur. Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama,” kata Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, usai mengunjungi korban di rumah keluarganya, Senin (20/10/2025).
Menurut Nurul, kasus ini memperlihatkan jurang lebar antara aturan hukum dan praktik di lapangan. “Undang-Undang TPKS sudah memberi landasan kuat untuk perlindungan korban. Tapi di lapangan, semuanya bergantung pada sensitivitas aparat. Pelaku seharusnya bisa diamankan dalam hitungan jam, bukan berhari-hari,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya dukungan dari pemerintah desa dan aparat sejak awal. Bahkan, korban harus menanggung biaya visum sendiri. “Ini bukan hanya soal pelaku kabur, tapi tentang absennya negara dalam menjamin keamanan korban sejak hari pertama,” lanjut Nurul.
Saat ini, tim pendamping tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan asesmen perlindungan dan pengajuan restitusi. LPSK dijadwalkan mengunjungi korban dalam waktu dekat.
Nurul menegaskan, kasus Balung ini menjadi ujian nyata penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat lokal. “Jika negara benar-benar menjalankan mandat UU TPKS, korban seperti SF tidak akan dibiarkan hidup dalam ketakutan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolsek Balung Ipda Sentot menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. “Kami sudah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaannya,” ujarnya singkat.
Kini, kasus yang telah menjadi perhatian publik itu diambil alih oleh Polres Jember. Proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tim pendamping memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan korban mendapatkan keadilan yang seharusnya dijamin oleh negara. (Sumber : Rilis LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember)
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono









