Pendamping Desa Se-Jember Mengkaji Permendes No 21 Tahun 2021

oleh -1191 Dilihat
Company Logo

Jember, Pelitaonline.co – Munculnya kebijakan baru yakni Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 tahun 2021 membuat para Pendamping desa Se-Jember harus mengkaji payung hukum tersebut.

Pasalnya, isi kebijakan yang telah dibuat mencabut Permendes No 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka terjadilah perubahan yang cukup signifikan.

“Sebab arah pembangunan desa harus mengacu pada konsep Sustainable Development Gols (SDGs).” Ujar Dodik Merdiawan Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Jember. Kamis (4/2/2021)

Akhirnya, Melalui Rapat Kordinasi (Rakor) Kabupaten, Tenaga Pendamping Professional (TPP) Program dan Pemberdayaan serta Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur kebijakan tersebut di kaji.

“Secara substansi kebijakan tersebut mengarahkan pembangunan harus mengarah pada capaian SDGs Desa,” Kata Dodik

No More Posts Available.

No more pages to load.