Bahkan kata Sariyono, PKM tersebut juga berlum bisa dipastikan kelayakannya. Sebab, lanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) hanya menjalankan perintah sesuai undangan yang diberikan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
“Kita menjalankan sesuai isi undangan dari Kemensos ini melalui Pos, jadinya kita tidak tahu, ini penerimanya kaya apa miskin, layak atau tidak, kita hanya menjalankan tugas,” Tambahnya
Oleh karena itu, Lanjut Sariyono bahwa BST senilai 300.000 ribu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM, bahkan bisa dikembangkan misalnya buat modal usaha dan lain-lain.








