Dalam penangkapan tersebut terang Adam, Unit Reskrim Polsek Arjasa mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 200 ribu dan 1 unit Handphone merk Oppo.
“Dari barang bukti yang diamankan, tersangka pengedar tidak dapat mengelak dari tuduhan,”
Adam menegaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran obat terlarang di wilayah Arjasa.
Masyarakat kuatir, barang haram itu beredar di wilayah arjasa dan bisa mempengaruhi pemuda dan masyarakat setempat.









