Pengedar Okerbaya ditangkap saat Bawa Anak Ayam di SPBU Arjasa

oleh -862 Dilihat
Company Logo

“Hasilnya tim Opsnal dapat mengetahui dan mengamankan pengedar pil koplo di area SPBU di wilayah Kecamatan Arjasa,” ucap Adam.

Kini tersangka AM sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Arjasa. Dia disangka dalam perkara mengedarkan obat terlarang berwarna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin resmi.

” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Pungkasnya (Gik/Yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.