Penulis Ahmad Bahar dan Putrinya Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Hercules

oleh -696 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID – Penulis Ahmad Bahar bersama putrinya, Ilma Sani Fitriana, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (25/5/2026).

Permohonan itu diajukan setelah Ilma melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyanderaan dan intimidasi.

Kuasa hukum keluarga, Gufroni, mengatakan permohonan perlindungan diajukan untuk menjamin keselamatan Ahmad Bahar dan putrinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Hari ini kami resmi menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK atas nama Saudari F dan Ahmad Bahar,” kata Gufroni kepada wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyanderaan yang sebelumnya telah disampaikan Ilma ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026).

Gufroni menegaskan, pihaknya meminta LPSK segera mengambil langkah perlindungan demi mengantisipasi potensi ancaman maupun intimidasi terhadap kliennya.

Ia menjelaskan, bentuk perlindungan yang dimohonkan meliputi pengawasan fisik dan monitoring kondisi keluarga, termasuk pemantauan terhadap situasi rumah tinggal korban.

Company Logo

Selain itu, pihak keluarga juga meminta pendampingan hukum, akses informasi perkembangan perkara, hingga dukungan psikologis.

“Nantinya dari pihak LPSK akan melakukan analisis dan kajian terlebih dahulu. Kami berharap klien kami dapat memperoleh perlindungan maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Ilma melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan penyanderaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam keterangannya, Gufroni menyebut kliennya diduga mengalami serangkaian intimidasi, mulai dari pengepungan rumah, ancaman verbal, hingga dugaan penyanderaan yang melibatkan sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.

Ia juga menyebut terdapat dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, tindakan itu diduga berkaitan dengan pesan ancaman yang terkirim melalui aplikasi WhatsApp ke nomor Hercules dan istrinya. Namun, pihak Ilma mengklaim akun WhatsApp milik kliennya telah diretas sebelum pesan tersebut dikirim.

“Klien kami diduga dipaksa mengakui bahwa dirinya yang mengirim pesan ancaman tersebut, padahal akun WhatsApp miliknya sudah diretas,” kata Gufroni.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Hercules maupun GRIB Jaya terkait laporan yang diajukan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.