Petani Menangis di Negeri Agraris, Dua Pupuk Subsidi Ijin Edar di Cabut Oleh Pemerintah

oleh -859 Dilihat
Tanaman Padi di sawah areal wilayah Jember (foto : Nawawi)
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.co – Terbitnya Surat Keterangan (SK) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, rupanya menjadi buah perhatian bagi aktifis tani.

Mengingat, SK tersebut telah membatasi jumlah Pupuk bersubsidi  yang hanya di peruntukan untuk Urea dan NPK saja. Sementara ZA, SP-36 sudah dicabut subsidinya.

“Ini merupakan tonggak sejarah, di mana petani dibunuh secara pelan-pelan,”kata Ketua Himpunan Kerukunan  Tani Indonesia (HKTI) Cabang Jember Jumantoro, Sabtu (16/7/2022)

No More Posts Available.

No more pages to load.