JEMBER, Pelitaonline.co – Terbitnya Surat Keterangan (SK) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, rupanya menjadi buah perhatian bagi aktifis tani.
Mengingat, SK tersebut telah membatasi jumlah Pupuk bersubsidi yang hanya di peruntukan untuk Urea dan NPK saja. Sementara ZA, SP-36 sudah dicabut subsidinya.
“Ini merupakan tonggak sejarah, di mana petani dibunuh secara pelan-pelan,”kata Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Jember Jumantoro, Sabtu (16/7/2022)









