Syaiin mengakui, bahwa terdapat saksi dari paslon 01 dan 03 yang menerima hasil rekapitulasi tersebut. Namun kata dia, tidak mau menanda tangani.
“Pasangan nomor urut 01 tidak mau menanda tangani dan mengisi kolom keberatan. Sedangkan nomor urut 02 nihil. Sedangkan nomor urut 03 menerima hasil keputusan tapi tidak mau menanda tangani,” Tandasnya. (Yud)








