” Kalau tidak tau BUMDes, mending dikembalikan saja pada P3MD,” Tanggapnya
Menurutnya, seorang Pj juga seorang pegawai negeri yang ditunjuk oleh Camat untuk mengisi jabatan sementara Kepala Desa.” Karena di Kabupaten Jember seharusnya tetap pegawai negeri yang ditunjuk bupati, jadi harus profesional,” Terangnya
Sementara itu, Ketua Komisi A Tabroni mengingatkan bahwa Pj kades harus teliti setelah terima jabatan, sebab seminggu yang lalu ada aduan masyarakat Banjarsari terkait kesimpangsiuran Tanah Khas Desa.








