“Untuk kelima yang berhasil kita amankan ini kita jerat dengan pasal 170 kemudian pasal 214 kemudian pasal 160 KUHP, dengan ancaman maksimal, pasal 170 KUHP adalah 7 tahun karena perusakan terhadap barang kemudian kalau pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Polisi Amankan 5 Perusuh Aksi Demo UU Cipta Kerja di Jember








