“Putusannya demosi selama dua tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” ujarnya.
Menurut Antonio, pihaknya baru menerima laporan mengenai kemunculan kembali video tersebut sekitar sehari sebelum memberikan keterangan kepada media. Setelah dilakukan penelusuran, video itu dipastikan merupakan rekaman lama yang kembali diunggah ke media sosial.
“Kami melakukan cross-check dan ternyata memang video lama yang sempat viral pada saat proses hukum berlangsung. Kemungkinan diunggah kembali oleh pihak tertentu,” katanya.
Antonio menegaskan, penyebaran ulang video tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak disertai informasi lengkap mengenai penanganan kasusnya.
“Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba kemudian tidak diproses. Faktanya, yang bersangkutan sudah diproses dan sedang menjalani hukuman,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Jember Iptu Suwito Nur Arifin menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu Dodi berupa demosi selama dua tahun sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.










