“Sanksinya adalah demosi selama dua tahun dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman tersebut. Penanganan kasusnya sudah selesai sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” jelas Suwito.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta secara utuh.
“Kami berharap masyarakat tidak bingung dan tidak mudah terprovokasi oleh beredarnya video lama. Kasus ini sudah ditangani, sudah diproses, dan sudah ada sanksinya. Jangan sampai informasi yang tidak utuh justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Polres Jember masih menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah kembali video tersebut. Di sisi lain, kepolisian juga berupaya mencegah video itu terus tersebar agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Itu masih ditelusuri sama rekan-rekan Humas. Kemudian juga dilakukan beberapa upaya-upaya sehingga video itu tidak tersebar kembali, sehingga nanti membuat keresahan di masyarakat. Anggapannya seperti yang saya bilang tadi, polisi kemudian melakukan pelanggaran dan tidak diproses. Itu yang kita jaga,” pungkas Antonio.









