PACITAN, Pelitaonline.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga dipasok melalui transaksi daring atau toko online. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti yang kini masih didalami penyidik.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di wilayah setempat.









