JAKARTA, Pelitaonline.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan berupa uang denda administratif senilai Rp10,2 triliun serta penguasaan kembali lahan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada Kementerian Keuangan, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Burhanuddin menyebut dana triliunan rupiah itu merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Total dana yang kami serahkan mencapai Rp10,2 triliun. Ini merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang nantinya masuk sebagai penerimaan negara,” ujar Burhanuddin di hadapan para pejabat negara dan tamu undangan.
Ia menegaskan, penyerahan tersebut bukan sekadar seremoni simbolis, melainkan representasi nyata penegakan hukum negara dalam mengembalikan aset dan potensi penerimaan negara dari kawasan hutan yang selama ini bermasalah.
Menurut Burhanuddin, langkah Satgas PKH sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Selain penyerahan dana, pemerintah juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas sekitar 2,3 juta hektare. Lahan tersebut dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan negara, baik dari sisi lingkungan maupun potensi ekonomi nasional.
Suasana acara turut menyita perhatian publik ketika tumpukan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp10,2 triliun dipamerkan di sisi kanan dan kiri panggung utama. Uang tunai itu disusun menyerupai piramida dengan tinggi mencapai sekitar tiga meter dan dijaga ketat aparat keamanan selama acara berlangsung.
Pemerintah menyebut keberhasilan Satgas PKH menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. (*)









