JAKARTA, Pelitaonline.co– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Izin investasi minuman keras (Miras) dan beralkohol.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di tanda tangani Presiden RI pada 2 Februari 2021 lalu.








