“Persaratannya seperti fotokopi KTP pemohon, fotokopi SPT PBB terakhir, fotokopi sertifikat tanah, share lokasi objek pajak,” bebernya.
Dalam acara tersebut Bupati juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun.
“Sehingga hal itu akan berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah.” Pungkasnya. (ADV/Ron)








