SITUBONDO, Pelitaonline.co – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, keluarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022, tentang pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Penggratisan ini diperuntukan bagi peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022. Kebijakan tersebut merupakan kado istimewa bagi masyarakat Kota Santri Pancasila di Peringatan Harjakasi ke-204.
Kepada awak medi ia mengatakan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat atas kewajiban pembayaran pajak BPHTB bagi peserta PTSL di daerah. Sehingga animo warga untuk mengikuti program PTSL semakin meningkatkan.
“Langkah ini otomatis memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Situbondo. Selain itu, kami juga mendukung program pemerintah pusat. Yakni terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap,” ucapnya di Alun-alun Situbondo, Senin (15/8/2022).










