Sehingga, secara hukum laporan yang dikirimkan tersebut tidak sesuai, setiap bidang tanah yang telah di daftarkan tidak bisa dicetak sertifikatnya atau tidak bisa diproses
” Dan yang menjadi persoalan lagi, pembayaran PTSL selalu ditekankan di depan, daripada sosialisasi kemudahan PTSL,”katanya
Anggota Komisi A DPDR Jember ini
berharap dalam pelaksanaan PTSL tersebut , RT dan RW harus langsung dilibatkan. Sebab dalam kelompok tersebut akan ada 6 panitia dari Badan Pertanahan Nasional (PTN).
“Hal itu telah diatur dalam Permen Agraria dan tata ruang nomor 6 tahun 2018, disitu disebutkan 6 panitia yang dibentuk oleh BPN adalah orang yang akuntabel dan mengerti urusan tanah, dan dibantu oleh 3 satgas,” katanya
Satgas pertama, kata Alfan yakni satgas fisik yang beranggotakan perangkat desa yang dibentuk BPN dan kemudian satgas yuridis.







