“Satgas Yuridis ini orang yang mengerti hukum dan hubungan tanah tersebut dengan yang bersangkutan, siapa yang bisa ditunjuk yaitu RT dan RW di wilayah masing-masing,” Terangnya
Karena, RT dan RW pasti mengerti betul kepamilikan tanah milik warganya, bahkan kondisi aslinya.
“Ini tanahnya siapa, ini tanahnya si A, ini tanahnya si B tapi disewa si C, sehingga ada dasar hukum, makanya saya sepakat dalam pembentukan Pokmas perangkat desa tidak boleh ikut dalam keanggotaan,” Jelasnya
Sementara itu, BPD Desa Ambulu Agus Edi Purnomo mengaku bahwa sejak tahun 2018 hingga tahun ini belum ada pemaparan seperti yang disampaikan seperti Anggota DPRD, Sehingga jika terjadi pelanggaran dalam pertanahan RT dan RW untuk segera melapor.
“Selama ini belum ada pemapar seperti yang disampaikan oleh pak Alfan, oleh karena itu, kepada RT ataupun RW untuk segera menyampaikan jika terjadi permasalahan seperti yang disampaikan pak alfan tadi,” tandasnya









