
Jember, pelitaonline.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi mengatakan bahwa perlunya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam urusan pertanahan. Khususnya dalam pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap.
“Banyak sekali permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PTSL di 41 Desa dan Desa Ambulu salah satu dari 3 desa yang paling banyak bermasalah terkait PTSL,” Ujarnya saat memberikan arahan dalam Musyawaroh Desa (Musdes) Pembentukan Kelompok Masyarakat PTSL, di pendopo Desa Ambulu, Selasa (26/1/2021)
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, menilai bahwa sejauh ini tidak adanya sosialisasi PTSL hingga tingkat bawah, seperti melibatkan RT/RW, bahkan banyak RT dan RW tidak tau tentang PTSL.
” Tiba-tiba ada tim pengukuran (Tanah) mengukur, tanpa mengajak RT/RW, dan tidak membawa petok batas-batasnya, asal ngukur saja,” Tambah Alfan









