JEMBER, Pelitaonline.ID – Rumitnya perizinan pemasangan ReklameĀ Jalan Nasional di Kabupaten Jember dari Satker/PPK 1.4 Provinsi Jawa Timur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang berkantor di Desa Trisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, dikeluhkan pengusaha Reklame.
Pengusaha menilai, Prosedur yang diterapkan Satker/PPK terlalu berbelit. Terutama untuk reklame insidental seperti spanduk dan baliho event, yang sifatnya mendadak dan biaya produksinya minim.
Ditambah, pegawai yang bertugas menerima berkas dan melakukan survei tak bisa dihubungi dan cenderung menghindar. Kondisi ini mempertegas dugaan adanya hambatan birokrasi yang merugikan pelaku usaha lokal.
āKalau izin bisa berlarut-larut, jelas kami rugi. Karena waktunya mepet dengan pelaksanaan event. Padahal aturan pusat sudah jelas, maksimal 18 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, izin sudah dikeluarkan,ā ujar Aries Bawono salah seorang pengusaha Reklame, Kamis (4/9/2025).
Sejatinya, lanjut Aries bagi pengusaha reklame, inti persoalan bukan sekadar soal izin ditolak atau diterima, melainkan kepastian proses, transparansi biaya, dan ketepatan waktu. Aries menegaskan, jika aturan main jelas dan adil, para pelaku usaha siap mematuhinya.
āKami butuh aturan yang pasti supaya usaha bisa jalan, jangan sampai nanti pengusaha seperti kami ini ditekan dua kali. Ekonomi yang sulit dengan pajak naik, serta proses perizinan yang berbelit,ā bebernya.
Proses konfirmasi kepada Satker/PPK 1.4 Jawa Timur di Jember, tidak gampang. Saat jurnalis Pelitaonline.ID bersama rekan wartawan lain mendatangi kantor di Bangsalsari, pimpinan tidak berada di tempat. Hanya staf dan pegawai yang ditemui, tanpa bisa memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi via WhatsApp juga memakan waktu lama, pesan WhatSaap tidak direspons. Respons yang lambat ini dinilai memperkuat kesan bahwa Satker/PPK tidak transparan dan cenderung menghindar dari sorotan publik.
Empat jam dari pesan WhatSaap, salah satu wartawan mewakili wartawan yang lain mengirimkan daftar pertanyaan tertulis. Barulah, setelah itu, PPK 1.4 Provinsi Jatim BBPJN, Satiya Wardhana, menanggapi lewat sambungan telepon WhatsApp.
Melalui sambungan telepon WhatsApp terkait Satiya Wardhana membantah tudingan, bahwa pihaknya mempersulit proses perizinan. Ia berdalih, tidak keluarnya izin reklame itu bukan karena mempersulit atau menghambat, tapi karena adanya penolakan izin dari BBPJN Jawa Timur.
āTidak benar mempersulit, tapi menertibkan. Sebelumnya memang ada pengusaha reklame yang titiknya tidak sesuai dan melanggar. Misalnya di kawasan jembatan, itu jelas tidak bisa. Sedangkan ketika kami sarankan pindah lokasi, pengusaha tersebut tidak mau. Jadi bukan dipersulit, melainkan ditolak karena titik tidak sesuai dengan ketentuan,ā dalihnya.
Satiya juga menyebut, alur perizinan sebenarnya sederhana. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim gabungan Satker dan pemerintah daerah melakukan survei lokasi. Jika sesuai aturan, izin kemudian diterbitkan BBPJN. āSatker hanya menyampaikan berita acara, bukan mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin dari balai,ā ujarnya.
Namun, ketika ditanya soal transparansi retribusi, Satiya tak bisa memberi jawaban pasti. Ia hanya menyebut retribusi sah dan masuk kas negara, tetapi mengaku tidak tahu besaran tarif, baik untuk reklame permanen maupun insidental.
Lebih jauh, ia sempat mengancam akan melakukan evaluasi titik reklame berizin yang sudah berdiri. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penertiban. Hanya saja, ketika ditanya apakah hal itu berarti survei awal yang dilakukan oleh tim tidak akurat, Satiya sempat terdengar bingung dan meminta penjelasan dari stafnya.
Dan apakah evaluasi tersebut akan melibatkan tim pemerintah daerah atau dilakukan secara mandiri oleh Satker/PPK BBPJN di Jember, Satiya juga terkesan gamang menjawabnya. āBelum. Kami belum dapat memastikan apakah akan melibatkan tim atau tidak. Karena ini masih rencana,ā pungkasnya.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono











