Persoalan kemudian mengarah pada dokumen yang digunakan dalam penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 oleh Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan ialah Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee. Surat tersebut memuat keterangan bahwa Sutkino menikah dengan Evelin Helena Hee untuk pertama dan terakhir kalinya.
Pihak penggugat menilai keterangan itu tidak sesuai dengan riwayat perkawinan almarhum. Mereka juga mempertanyakan dasar pengetahuan pemberi kesaksian mengenai hubungan keluarga dan susunan ahli waris.
Dalam sidang yang sama, staf Notaris Rahmadi Halim, Mega Safitri Ratnasari, S.E., mengaku tidak hadir dalam proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Menurut penggugat, nama Mega tercantum sebagai saksi dalam kedua akta tersebut.
Mega juga menyatakan tidak mengetahui Surat Kesaksian Ahli Waris yang menjadi bagian dari persoalan perkara itu.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan formal pembuatan akta. Namun, ketidakhadiran saksi dan ketidaktahuan staf terhadap suatu dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh notaris. Hal itu tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan lengkap di persidangan.
Kuasa hukum Notaris Rahmadi Halim, Faisal Suhandi, S.H., memiliki pandangan berbeda. Dia menilai gugatan yang diajukan penggugat salah pihak dengan merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 mengenai fungsi notaris dalam menuangkan keterangan para penghadap ke dalam akta.






