Saksi Akta Waris Mengaku Tak Hadir, Dua Anak Pewaris Disebut Tak Masuk Dokumen

oleh -37 Dilihat
Oplus_131072
Company Logo

“Nah, maka dari itu, dalam perkara ini kami nyatakan bahwa gugatannya itu juga penggugat itu keliru pihak atau salah pihak,” kata Faisal seusai persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum penggugat, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., mempertanyakan tanggung jawab notaris setelah muncul informasi mengenai dua anak kandung pewaris yang tidak tercantum dalam dokumen kewarisan.

Menurut Rinto, persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari pihak yang memberikan keterangan, tetapi juga dari langkah yang diambil setelah muncul persoalan terhadap dokumen dasar penerbitan akta.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang memberikan keterangan kepada notaris, tetapi juga bagaimana tanggung jawab notaris setelah mengetahui adanya fakta bahwa dua anak kandung pewaris tidak dicantumkan dalam dokumen kewarisan,” ujar Rinto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (13/10/2026).

Sementara itu, ahli yang dihadirkan penggugat, Dr. Alessandro Rey, menyoroti kewajiban kehati-hatian notaris dalam memeriksa dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta.

Meski lurah telah membatalkan surat kewarisan dan RT-RW disebut telah mengoreksi sikap mereka, status hukum akta notaris yang disengketakan tidak otomatis gugur. Majelis hakim PN Lumajang tetap harus menilai seluruh bukti untuk menentukan keabsahan dokumen serta akibat hukum yang ditimbulkan.

Sidang perkara tersebut menjadi penting karena menyangkut kepastian susunan ahli waris dan perlindungan hak keperdataan pihak-pihak yang mengaku sebagai anak kandung pewaris. (Yud)

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.