JEMBER – Alokasi Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat yang mencapai 72 Triliun pada tahun 2021, bukan lagi untuk perioritas pembangunan Infrastruktur desa, tapi lebih pada Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017. Permendes sendiri menegaskan bahwa dana desa pada tahun 2021 diperioritaskan untuk SDGs Desa, yakni yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya, dengan tujuan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Memang pada tahun 2021 nanti, alokasi dana desa tidak lagi pada pembangunan Infrastruktur lagi, tapi pada perwujudan program SDGs Desa, apa itu SDGs Desa? Yakni berupa desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa dan desa layak air bersih,” ujar Dodik Merdiawan selaku pendamping ahli (PA), TPP Kabupaten Jember saat memberikan sosialisasi kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) se Kabupaten Jember di Balai Desa Rowotamtu.
Tidak hanya itu, perwujudan program SDGs Desa lainnya adalah, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan.










