JEMBER, Pelitaonline.co – Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Jember No 141 tanggal 2 Maret tahun 2021, sejumlah desa melakukan perubahan APBDes secara serentak. Hal itu bertujuan untuk percepatan pencairan Dana Desa (DD) sebesar 8 % untuk penanganan covid.
Seperti yang dilakukan oleh Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Desa Kaliwining, Amir Hamzah, pihaknya bersama beberapa rekan seprofesi melakukan penginputan kegiatan pada Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kedalam aplikasi Siskeudes.
“Saya dengan beberapa bendahara dan operator melakukan penginputan kegiatan perubahan di bidang kegiatan dan sub bidang, karena di APBDes awal yang kami tetapkan sebelumnya belum ada kegiatan PPKM,” Ujarnya saat dikonfirmasi di pendopo Desa Rowotamtu, Jumat (5/3/2021) siang.










