Pria yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jember ini juga menjelaskan, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti perusahaan di bawah PTPN XI yakni PG Semboro Jember dan PG Panji Situbondo serta PDP Kahyangan yang merupakan perusahaan milik Pemkab Jember.
Kerja sama perusahaan tersebut untuk memanfaatkan lahan tidur milik PDP Kahyangan guna ditanami tanaman tebu yang dikelola PG Semboro dan PG Panji.
“Sebenarnya bisa langsung Dirut PDP Kahyangan dengan administrator pabrik gula. Tapi Dirut PTPN XI menghendaki adanya MoU dengan bupati, antara pemilik koorporat,” terang Mirfano didampingi dua anggota Badan Pengawas, Hendroyono dan Suwoto.








