Sengketa, Kades Purwoasri Nyatakan Kurang Lebih 8000 M2 Adalah TKD

oleh -1765 Dilihat
Company Logo

“Dalam pertemuan, oknum yang mengerjakan memberikan dan menunjukkan bukti-bukti administrasi berupa IPEDA dan SPPT dan itu bukan bukti kepemilikan.” Ujarnya

Sedang dari desa Sambung Imam, menunjukkan bukti-bukti dari buku krawangan dan letter C dan didukung dengan keterangan Kepala Desa bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

Belum lagi terang Imam, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Pemdes Purwoasri diantaranya saksi pertama Subandi seorang mantan sekretaris desa (Sekdes) dan Saksi kedua Marsi Suroso yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

” Dulunya tanah tersebut pernah dikelola oleh Kaur Kesra. Setelah Kaur Kesra meninggal dunia, tanah tersebut ditarik kembali oleh desa saat itu masa kepemimpinan H.Yassin (alm) menjadi kepala desa, kata salah salah satu saksi.” Terang Imam

Sedangkan Saksi ketiga, imbuh Imam, adalah putra H Yassin (alm) yaitu H. Fatkhur menyatakan hal yang sama, bahwa tanah tersebut adalah milik desa, dan menyatakan para ahli waris tidak keberatan apabila sewaktu-waktu diambil kembali oleh desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.