“Kesimpulan diambil oleh keputusan Kepala Desa dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan tidak boleh dikelola oleh siapapun. Kalau itu dikelola oleh oknum dan memaksakan diri maka Kepala Desa akan menuntut secara hukum, karena pemohon tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan.” Lanjutnya
Sementara itu Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri mengatakan, selaku pihak Pemdes Purwoasri menyatakan bahwa tanah dengan letter C no. 279 persil no.703 seluas 858 Da (8000 M2) adalah sah milik Pemerintah Desa Purwoasri.
” Berdasarkan bukti-bukti letter C dan kerawangan desa, juga keterangan para saksi semua menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan apabila nanti tetap ada penyerobotan maka akan diberlakukan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang berlaku.” Tegasnya
Salah seorang anggota BPD Desa Purwoasri, Imam Muslim alias P. Satun menyatakan bahwa BPD mendukung penuh keputusan Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa Purwoasri.
“Kalau memang ada tuntutan dari pihak lain dipersilahkan menempuh jalur hukum yaitu pengadilan.” Tandasnya (Rir/Yud)










