Sengketa, Kades Purwoasri Nyatakan Kurang Lebih 8000 M2 Adalah TKD

oleh -1770 Dilihat
Company Logo

“Kesimpulan diambil oleh keputusan Kepala Desa dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan tidak boleh dikelola oleh siapapun. Kalau itu dikelola oleh oknum dan memaksakan diri maka Kepala Desa akan menuntut secara hukum, karena pemohon tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan.” Lanjutnya

Sementara itu Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri mengatakan, selaku pihak Pemdes Purwoasri menyatakan bahwa tanah dengan letter C no. 279 persil no.703 seluas 858 Da (8000 M2) adalah sah milik Pemerintah Desa Purwoasri.

” Berdasarkan bukti-bukti letter C dan kerawangan desa, juga keterangan para saksi semua menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan apabila nanti tetap ada penyerobotan maka akan diberlakukan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang berlaku.” Tegasnya

Salah seorang anggota BPD Desa Purwoasri, Imam Muslim alias P. Satun menyatakan bahwa BPD mendukung penuh keputusan Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa Purwoasri.

“Kalau memang ada tuntutan dari pihak lain dipersilahkan menempuh jalur hukum yaitu pengadilan.” Tandasnya (Rir/Yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.