“Di PT Imasco itu ada 3 perusahaan, 28 TKA ada di PT Arta, satunya apa mandiri atau apa gitu lupa saya, jadi waktu pemeriksaan lokasinya, TKA semua itu di Imasco, jadi campur gitu.” Katanya
Sebenarnya, PT Imasco ini tertib melaporkan TKA terhadap kantor Imigrasi, bahkan telah dua kali pihak Imigrasi berkunjung langsung lokasinya.
“Tapi kita yakin TKA nya dijamin tidak Ilegal, sebab pemerintah saat ini telah melarang pihak asing datang ke Indonesia, yang resmi saja tidak boleh apalagi yang tidak resmi, Imigrasi kan yang mengeluarkan izin tinggal,” katanya
Oleh karena itu sambung Said, untuk memastikan ke simpang siuran tersebut dalam waktu dekat akan berkroncek ke PT Imasco, namun karena Covid-19, sehingga hal tersebut akan di rencanakan dengan tepat.










