“Jadi harus dibedakan antara LC dengan tanah yang lain, mulai yang ditempati PT. Pendawa sampai gudang Posturit, itu bagian tanah yang diusulkan bupati pada masa itu dan itu tidak terurus,” Jelasnya
Sementara pihak BPN Kabupaten Jember yang diwakili oleh Zaenal mengungkapkan, tanah yang ditempati PT. Pandawa Lima seluas 99.711 meter persegi tersebut merupakan tanah negara yang sudah dikeluarkan Sertifikatnya.
” Jadi pada 26 Januari tahun 2017, sudah keluar sertifikat atas nama PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama yang ditandatangani berdasarkan SK BPN Jawa timur nomor 23 Januari 2017 /01/HGU/BPN.35 2017,” Ungkapnya
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jember Ratno menerangkan, terkait SK Bupati yang di terbitkan tahun 2008 tersebut sifatnya masih permohonan dan masalah kelanjutan pembahasannya, Dia mengaku tidak pernah menerima laporan hasilnya (Pembahasan). (Awi/Yud)









