JEMBER, Pelitaonline.co – Keberadaan
status tanah usaha milik PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB) yang terletak di Kecamatan Puger masih simpang siur.
Sebab, sebagian tanah tempat beroperasi PT. Pandawa Lima tersebut diketahui milik lokasi LC (Leand Consolidasion), salah satu program bupati, tahun 2008 yang diberikan kepada rakyat Puger.
” Sebagian wilayah yang digunakan oleh PT. Pandawa saat ini, termasuk tanah milik LC program bupati tahun 2008.” Ujar Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni usai berdiskusi bersama Badan Pertanahan Negara dan Bidang Hukum Kabupaten, di Ruang Rapat Komisi A, Rabu (24/2/2021)
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sholeh perwakilan dari PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama mengatakan, bahwa tanah yang digunakan oleh tambak udang itu sebelumnya belum berstatus.










