Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Jombang, Ubaidilah, mengatakan tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti kendaraan truk yang digunakan dalam kecelakaan tersebut.
“Pengemudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini diamankan di Polres Jombang berikut barang bukti truk,” ujar Ubaidilah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus kecelakaan tersebut sempat menyita perhatian publik karena menewaskan tiga pelajar sekaligus dan pelaku melarikan diri setelah kejadian. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. (*)








