Tak Salurkan BLT, DD Terancam Dipotong

oleh -979 Dilihat
Company Logo

Namun, lanjut Dodik, hal tersebut tidak bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah daerah, karena, itu hanya bisa dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah hanya melakukan kroscek terhadap desa, sementara Pemda hanya mengajukan usulan terhadap pemerintah pusat, atau menandai desa tersebut,” Terangnya

Sementara itu, Kata Dodik penyaluran tersebut harus dilakukan selama sembilan bulan sehingga jika terdapat desa yang kurang penyalurannya dari itu maka sanksi tersebut akan berlaku.

“Sanksi berupa pemotongan DD 50% di tahap selanjutnya,” Katanya

Kecuali, jika jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada, atau anggarannya tidak mencukupi namun disertai dengan pertimbangan Musyawaroh Desa (Musdes) atau berdasarkan Peraturan Kepala Desa (Perkades), maka sanksi tersebut tidak berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.