Jember, Pelitaonline.co – Bagi setiap desa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), mada Dana Desa (DD) terancam dipotong ditahun selanjutnya.
Hal tersebut di unkapkan pendamping Ahli Pembangunan Partisipasif (PA-PP) dan Program Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Jember Dodik Merdianwan.
Melalui Kajian dan pembahasan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 222 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa untuk tahun 2021, Jumat (8/1/2021) di Rest Area Kembang Jati, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.
Menurutnya, salah satu dari kebijakan PMK tersebut berupa penyaluran BLT. sebab, hal tersebut merupakan salah satu jaring pengaman sosial, sehingga meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Jika ada desa yang tidak menyalurkan BLT, akan diberikan Sanksi yang berupa pemotongan DD di tahap selanjutnya,” Kata Dodik









