Berlaku untuk Triwulan II 2026
Penetapan tarif ini merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi acuan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian menyeluruh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Parameter yang dievaluasi antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan. Seluruh faktor tersebut menjadi dasar dalam menentukan perlu atau tidaknya penyesuaian tarif listrik.








