Tiga WNI Diciduk di Makkah, Diduga Jual Paket Haji Ilegal via Medsos

oleh -2995 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID – Aparat keamanan Arab Saudi menciduk tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah. Ketiganya diduga terlibat praktik penipuan layanan haji ilegal dengan memasarkan paket tidak resmi melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah otoritas menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai, perangkat komputer, hingga kartu identitas haji palsu. Saat ini, ketiganya telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mengutip dari media setempat Kepolisian Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan komitmennya menjaga ketertiban selama musim haji. Masyarakat, baik warga lokal maupun asing, diminta mematuhi seluruh aturan resmi.

“Kami mengimbau agar setiap pelanggaran segera dilaporkan demi menjaga kelancaran penyelenggaraan haji,” ujar otoritas setempat.

Tak hanya itu, dalam operasi terpisah, aparat juga mengamankan sejumlah warga negara asing lain. Seorang warga Yaman ditangkap karena menawarkan izin masuk palsu ke Makkah lewat media sosial. Sementara lima warga Mesir diamankan karena masuk dan menetap tanpa izin haji resmi.

Pelanggaran lain juga terungkap. Seorang warga Pakistan kedapatan membawa lima orang tanpa izin masuk ke Makkah. Ada pula warga Mesir yang menyembunyikan dua orang di kompartemen kendaraan barang.

Bahkan, seorang warga Myanmar turut diamankan karena diduga mengangkut enam orang secara ilegal ke wilayah suci.

Company Logo

Pemerintah Arab Saudi tak main-main. Sanksi berat telah disiapkan bagi pelanggar. Individu yang berhaji tanpa izin terancam denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp92 juta.

Sementara itu, pihak yang memfasilitasi pelanggaran bisa dikenai denda hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp463 juta).

Sanksi bisa berlipat tergantung jumlah pelanggar yang dibantu. Selain itu, pelaku juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun, bahkan kendaraan yang digunakan bisa disita.

Di sisi lain, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bergerak cepat. Mereka tengah memverifikasi identitas tiga WNI yang ditangkap tersebut.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan dua dari tiga WNI diduga mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia saat diamankan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan verifikasi. Dua orang diketahui memakai atribut petugas haji,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, telah menginstruksikan pemberian sanksi tegas jika keterlibatan mereka terbukti.

Dua orang tersebut diketahui merupakan mukimin di Makkah dan tercatat sebagai tenaga pendukung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026.

“Jika terbukti, sanksinya berupa pemecatan dan masuk daftar hitam sebagai petugas haji,” tegas Yusron. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.