“Dua orang tersangka itu sebagai penombok atau pembeli nomor dan satunya sebagai pengepul atau penerima titipan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah Handphone merk Oppo A39 warna emas, 2 lembar ramalan judi togel, uang senilai Rp.5 ribu rupiah, 1 buah bolpoin, 1 buah kertas catatan titipan judi togel.
“Lalu dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balung, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Gik/Yud)








