Untuk itu, sambung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo ini, berharap kepada Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat agar selalu aktif memberikan informasi tentang data-data aliran kepercayaan masyarakat. “Jika ada data-data aliran kepercayaan masyarakat yang menyimpang dari ideologi negara kita, saya berharap Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat segera melaporkan,” pinta Bebry selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, imbuh Bebry, akan terus melakukan pengawasan bekerjasama dengan intel Kodim 0823/Situbondo, Intelkam Polres Situbondo dan pihak pihak yang masuk dalam jajaran pengurus Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. “Jika ada kegiatan kepercayaan masyarakat yang menyimpang dari ediologi negara kita, maka Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Kabupaten Situbondo akan mengeluarkan Fatwa,” pungkasnya. her








