Sariyono Sekdes Desa Sumberrejo saat di konfirmasi di kantornya (Foto : Nawawi)
Jember, Pelitaonline.co – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu tahun 2020 senilai 83 Juta rupiah dari total pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Jember senilai 550 Juta.
Nilai pajak sebanyak 83 juta rupiah tersebut di perkirakan dari sebelas ribu pemilik tanah wajib pajak termasuk yang berasal dari luar daerah seperti Sabrang dan desa Jatiroto kabupaten Lumajang.
“Nilai 83 Juta Rupiah itu sisa yang belum terbayarkan, dari jumlah total pembayaran sebesar 550 Juta rupiah, di tahun 2020.” Ujar Sekertaris Desa (Sekdes) Sumberrejo Sariyono, Senin (1/2/2021) Saat ditemui di Kantornya.










