” Bukan hanya itu, Anggota juga mengamankan satu unit Handphone android jenis Asus dan Handphone jenis Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemesan.” Ungkap Faruk
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumbersari dan untuk tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.








