SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur (Jatim), di Surabaya. Dokumen LKPD Unaudited diserahkan langsung oleh Bupati Situbondo H. Karna Suswandi kepada Kepala BPK RI untuk Perwakilan Jatim, pada Jum’at (19/3/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Situbondo mengaku bersyukur bisa menyerahkan laporan keuangan tersebut tepat waktu.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.








