Kata “demokratis” inilah yang hari ini dipertanyakan masyarakat Nogosari.
Demokrasi desa seharusnya menjadi ruang paling dekat bagi rakyat untuk merasakan keadilan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat mulai merasa bahwa prosedur hanya menjadi formalitas, sementara hasil akhirnya diduga telah diarahkan sejak awal.
Lebih ironis lagi, jika benar penutupan pendaftaran dilakukan sebelum waktunya, maka tindakan itu berpotensi mencederai asas transparansi, asas keterbukaan informasi publik, serta prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Desa bukan kerajaan kecil.
Kepala desa bukan penguasa mutlak dan panitia bukan pemilik demokrasi.
Mereka hanyalah penyelenggara yang seharusnya menjaga amanah rakyat.
Karena itu, polemik ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kecamatan, pemerintah daerah, hingga instansi pengawas desa semestinya turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pemilihan BPD di Desa Nogosari.
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena demokrasi dipermainkan oleh kepentingan segelintir orang.









